BACA MUSREMBANG DESA, KECAMATAN, KABUPATEN
MUSREMBANG TINGKAT KOTA/KAB.
PENGERTIAN
Musrenbang RKPD kabupaten/kota merupakan wahana antar
pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak
dari program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota sebagai perwujudan dari
pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah.
TUJUAN
- Menyelaraskan
prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota dengan arah
kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi;
- mengklarifikasi
usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota pada musrenbang RKPD kabupaten/kota di
kecamatan dan/atau sebelum musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan;
- mempertajam
indikator kinerja program dan kegiatan prioritas daerah kabupaten/kota;
dan
- menyepakati
prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan prioritas daerah.
MASUKAN (Bahan Musrenbang)
Berbagai masukan dalam pelaksanaan musrenbang kota/Kab.
………………………….. adalah:
Dari Kecamatan :
- Daftar
prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari Kecamatan;
- Daftar
nama delegasi kecamatan yang terpilih untuk mengikuti forum SKPD/ gabungan
SKPD dan Musrenbang Kota/Kab. ;
- Berita
acara musrenbang kecamatan.
Dari Pemerintah Kota Bandung :
- Evaluasi
kinerja pelaksanaan rencana pembangunan daerah tahun sebelumnya;
- Rancangan
awal RKPD;
- Rancangan
Renja SKPD hasil Forum SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka
anggaran yang kegiatannya sudah dipilah berdasarkan sumber pendanaan dari
APBD Kota/Kab. …………………………… , APBD provinsi, APBN maupun sumber pendanaan
lainnya;
- Alokasi
anggaran indikatif yang disampaikan oleh Walikota Bandung yang terdiri
dari alokasi untuk setiap SKPD dan alokasi Dana Kelurahan;
- Daftar
nama delegasi Forum SKPD yang terpilih untuk mengikuti musrenbang Kota/Kab. …………………………….
Dari Provinsi
- Evaluasi
kinerja pelaksanaan rencana pembangunan daerah tahunsebelumnya;
- Rancangan
awal RKPD.
Unsur-Unsur yang dilibatkan dalam musrenbang RKPD Kota/Kab. …………………………… sebagai
berkut:
- Peserta
Peserta musrenbang kabupaten/kota terdiri dari bupati
dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD
kabupaten/kota, unsur pemerintah pusat, pejabat Bappeda dan SKPD provinsi,
pejabat SKPD kabupaten/kota, para camat, para delegasi mewakili peserta
musrenbang kecamatan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, unsur
pengusaha/investor, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan
termajinalkan serta unsur lain yang dipandang perlu.
- Narasumber
Pimpinan atau anggota DPRD kabupaten/kota, pejabat
darikementerian/lembaga ditingkat pusat, pejabat SKPD provinsi dan pejabat SKPD
kabupaten/kota atau dari unsur lain yang dipandang perlu, dapat diundang
menjadi narasumber musrenbang RKPD kabupaten/kota.
- Fasilitator
Tenaga terlatih atau berpengalaman yang memiliki
persyaratan kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses pengambilan
keputusan dalam kelompok diskusi musrenbang RKPD provinsi dan kabupaten/kota.
MEKANISME (Tahapan Musrenbang)
Persiapan Musrenbang RKPD, Kegiatan yang dilakukan
dalam tahap ini antara lain:
- Menyusun
jadwal dan agenda musrenbang RKPD.
- Menyiapkan
bahan/materi bahasan musrenbang RKPD
- Mempublikasikan
seluas-luasnya kepada masyarakat pokok-pokok materi RKPD yang akan dibahas
dalam musrenbang RKPD melalui media massa.
- Pokok-pokok
materi yang akan dipublikasikan sekurang-kurangnya mencakup program
pembangunan daerah daerah provinsi yang mempunyai nilai manfaat langsung
kepada masyarakat.
- Mengumumkan
secara luas jadwal, tempat dan agenda musrenbang paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum musrenbang diselenggarakan.
- Merancang
pembagian kelompok diskusi dan menyiapkan panduan penyelenggaran tata
tertib sidang/diskusi kelompok musrenbang RKPD termasuk dalam panduan
dirumuskan teknis pengambilan keputusan dalam rapat/persidangan
mengutamakan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.Apabila
pengambilan keputusan tidak dapat ditetapkan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat, pengambilan keputusan ditetapkan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
- Mengundang
narasumber dan fasilitator sesuai dengan kebutuhan
Penyelenggaraan Musrenbang RKPD kegiatan yang
dilakukan dalam tahap ini antara lain:
- Acara
pembukaan musrenbang
- Rapat
Pleno I, pemaparan materi dari para nara sumber dan rancangan RKPD.
- Pembahasan
materi dalam kelompok diskusi musrenbang RKPD:
- Rapat
Pleno II, pemaparan hasil pembahasan materi rancangan RKPD oleh setiap
pimpinan kelompok diskusi, dan tanggapan, penajaman, dan klarifikasi dari seluruh
peserta musrenbang RKPD untuk disepakati menjadi keputusan musrenbang
RKPD.
KELUARAN
(Hasil Musrenbang)
Keluaran dari pelaksanaan musrenbang Kota Bandung
adalah kesepakatan tentang rumusan yang menjadi masukan utama untuk
memutakhirkan rancangan RKPD dan rancangan Renja SKPD, yang meliputi :
- Daftar
prioritas program dan kegiatan pembangunan dan alokasi anggaran indikatif
yang berdasarkan progam dan SKPD serta alokasi dana Kelurahan;
- Daftar
prioritas program dan kegiatan pembangunan yang sudah dipilah berdasarkan
sumber pembiayaan dari APBD Kota/Kab. ……………………………, APBD provinsi, APBN, dan sumber pendanaan lainnya
- Be
Rancangan berita acara kesepakan hasil musrenbang RKPD yang memuat rumusan
kesepakatan hasil musrenbang RKPD, antara lain teridiri dari
lampiran-lampiran sebagai berikut:
- Rancangan
berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD;
- Rencana
Program dan Kegiatan Prioritas Daerah;
- Daftar
usulan yang belum disetujui musrenbang RKPD;
- Daftar
hadir peserta musrenbang RKPD;
MUSREMBANG TINGKAT KECAMATAN
1. PENGERTIAN
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar
para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah
penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan
prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan, yang
dikoordinasikan oleh Bappeda kota dan dilaksanakan oleh Camat.
2. TUJUAN
Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk:
- Membahas
dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang
menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang
bersangkutan.
- Membahas
dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang
belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
- Menyepakati
pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan
berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
3. MASUKAN (Bahan Musrenbang)
Berbagai hal yang perlu disiapkan untuk
penyelenggaraan antara lain adalah:
Dari Desa :
- Dokumen
prioritas program dan kegiatan pembangunan tahunan hasil musrenbang Desa.
- Daftar
nama anggota delegasi dari Kelurahan untuk mengikuti musrenbang kecamatan.
- Berita
acara musrenbang Desa.
Dari
kecamatan :
- Hasil
evaluasi pembangunan kecamatan pada tahun sebelumnya.
- Rancangan
awal rencana kerja kecamatan.
Dari
Pemerintah Kota/Kab ……………………………….. :
- Hasil
evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kota/Kab …………………… pada tahun sebelumnya.
- Rancangan
awal RKPD Kab ………………………… .
4. MEKANISME (Tahapan Musrenbang)
Pelaksanaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut:
- Camat
menetapkan tim penyelenggara.
- Tim
penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menyusun
jadwal dan agenda musrenbang kecamatan;
- Penyiapan
daftar berbagai unsur yang akan dilibatkan dalam musrenbang kecamatan
yaitu narasumber, fasilitator, dan peserta.
- Pemberitahuan
jadwal dan tempat pelaksanaan musrenbang kepada Bappeda kabupaten/kota.
Dalam hal ini camat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bappeda dengan
dilampiri bahan pembahasan musrenbang yang terdiri dari jadwal dan agenda
musrenbang kecamatan.
- Mengumumkan
secara terbuka tentang jadwal, agenda, dan tempat musrenbang kecamatan
minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan
diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang;
- Membuka
pendaftaran dan atau mengundang calon peserta musrenbang kecamatan baik
wakil dari Kelurahan maupun dari kelompok- kelompok masyarakat;
- Penyampaian
undangan kepada peserta musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, yang
dilampiri dengan bahan musrenbang.
- Menyiapkan
peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang kecamatan.
- Mengkompilasi
prioritas program dan kegiatan pembangunan dari musrenbang Kelurahan
berdasarkan masing-masing fungsi SKPD;
b. Tahap Pelaksanaan, dengan agenda
sebagai berikut:
- Pendaftaran
peserta
- Acara
pembukaan musrenbang
- Sidang
Pleno I Pemaparan materi dari narasumber dan materi musrenbang:
- Sidang
Kelompok
- Pemilihan
unsur pimpinan kelompok diskusi terdiri dari ketua, sekretaris dan notulen
yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok diskusi yang difasilitasi oleh
fasilitator.
- Penyerahan
kelompok diskusi dari fasilitator kepada Ketua kelompok diskusi yang
terpilih untuk memimpin jalannya pemaparan dan pembahasan materi dalam
kelompok diskusi.
- Verifikasi
usulan kegiatan prioritas desa/kelurahan oleh peserta musrenbang kecamatan
dan dinilai kesesuaiannya dengan prioritas dan sasaran daerah sesuai tugas
dan fungsi SKPD yang bersangkutan oleh peserta kelompok.
- Setelah
dilakukan penyepakatan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan prioritas,
selanjutnya dilakukan skoring dan rating untuk menentukan urutan
prioritas. skoring dan rating dilakukan untuk tiap kelompok kegiatan dari
masing-masing prioritas pembangunan daerah. Kriteria yang digunakan
sebagai dasar penilaian prioritas ditetapkan oleh camat. Kriteria penilaian
dapat dikembangkan sesuai kondisi setempat.
§
Sebagai
contoh kriteria: (1) Kesesuaian dengan rancangan awal RKPD; (2) kepentingan
lintas kelurahan; (3) Dukungan pada pencapaian target prioritas pembangunan
kota; (3) Dukungan pada pemenuhan hak dasar rakyat lintas kelurahan; (4)
dukungan pada nilai tambah pendapatan lintas kelurahan.
- Sidang
Pleno II
Sidang Pleno II
dipimpin oleh Camat. Dalam sidang Pleno II bertujuan untuk:
- Pemaparan
kegiatan prioritas kecamatan beserta sasarannya, yang merupakan hasil
kesepakatan dari masing-masing kelompok dihadapan seluruh peserta
musrenbang RKPD kota di kecamatan.
- Memperolehtanggapan,
penajaman, dan klarifikasi dari seluruh peserta musrenbang kecamatan
terhadap materi yang dipaparkan oleh ketua kelompok diskusi,dan
pengambilan keputusan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan daerah
kota di kecamatan.
- Rangkuman
hasil kesepakatan dalam sidang pleno II, dirumuskan kedalam rancangan
berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kota di kecamatan oleh tim
perumus yang dipimpin oleh Camat.
- Rancangan
berita acara kesepakatan hasil musrenbang kecamatan, dibacakan kembali
dalam sidang pleno II untuk disepakati dan ditandatangani oleh yang
mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD
kota di kecamatan.
- Camat
menyampaikan salinan berita acara kesepakatan hasil musrenbang kecamatan
kepada walikota sebagai bahan penyusunan RKPD kota, dan kepada Kepala SKPD
sebagai bahan penyusunan rancangan Renja SKPD yang akan dibahas di forum
SKPD.
5. DESA (Hasil
Musrenbang)
Keluaran yang dihasilkan adalah:
a. Daftar prioritas program dan kegiatan pembangunan
di wilayah kecamatan menurut SKPD atau gabungan SKPD yang akan disampaikan pada
Musrenbang Kota/Kab. ……………………... Selanjutnya, daftar tersebut
diinformasikan kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan oleh para delegasi
yang mengikuti Musrenbang Kecamatan Kompilasi Hasil Musrenbang Kelurahan
b. Kompilasi hasil musrenbang kelurahan menurut urutan
prioritas yang disepakati di musrenbang kelurahan, dan dikelompokkan menurut
SKPD
6. UNSUR YANG DILIBATKAN DALAM MUSRENBANG
Peserta
Peserta Musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala
desa dan lurah, delegasi musrenbang desa, delegasi kelurahan, pimpinan dan
anggota DPRD kabupaten/kota asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan,
perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan
kelompokmasyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala
kecamatan.
Nara Sumber :
Dari Kota/Kab. ………………………………… :
Bappeda, perwakilan SKPD, Kepala UPT SKPD di kecamatan
yang bersangkutan, kepala-kepala unit pelayanan di kecamatan, anggota DPRD dari
wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan;
Dari Kecamatan:
Camat, aparat kecamatan, LSM yang bekerja di kecamatan
bersangkutan, dan para ahli/profesional yang dibutuhkan.
Fasilitator
Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman
yang memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses
pengambilan keputusan dalam kelompok diskusi
7. WAKTU PELAKSANAAN
Penyelenggaraan
musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan selambat-lambatnya minggu kedua
bulan Pebruari.
MUSREMBANG TINGKAT DESA
1. PENGERTIAN
Musrenbang Kelurahan adalah forum
musyawarah perencanaan pembangunan tahunan Kelurahan yang melibatkan para
pelaku pembangunan di Kelurahan.
2. TUJUAN
Musrenbang Kelurahan memiliki tujuan :
- Menampung
dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari
musyawarah perencanaan pada tingkat bawahnya.
- Menetapkan
prioritas kegiatan Kelurahan yang akan dibiayai melalui alokasi dana
Kelurahan yang berasal dari APBD Kota Bandung maupun sumber dana lainnya.
- Menetapkan
prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang
Kecamatan.
3. MASUKAN (Bahan Musrenbang)
1. Dokumen rencana pembangunan jangka
menengah Kelurahan.
2. Hasil evaluasi pembangunan Kelurahan
pada tahun sebelumnya.
3. Daftar prioritas masalah Kelurahan
dan kelompok-kelompok masyarakat
4. Hasil evaluasi Kecamatan dan/atau
masyarakat terhadap pemanfaatan dana alokasi Kelurahan.
5. Informasi dari Pemerintah Kota
Bandung tentang indikasi jumlah alokasi dana Kelurahan yang akan diberikan
untuk tahun anggaran berikutnya.
6. Prioritas kegiatan pembangunan
daerah untuk tahun mendatang yang dirinci berdasarkan SKPD pelaksananya beserta
rencana pendanaannya tempat Kelurahan berada.
4. MEKANISME (Tahapan Musrenbang)
Pelaksanaan musrenbang tahunan Kelurahan dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Masyarakat di tingkat RT/RW dan
kelompok masyarakat melaksanakan musyawarah.
2. Lurah menetapkan tim penyelenggara.
3. Tim penyelenggara menyusun jadwal,
mengumumkan jadwal, agenda dan tempat pelaksanaan secara terbuka paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
4. Tim penyelenggara membuka
pendaftaran peserta atau mengundang peserta.
5. Tim penyelenggara mempersiapkan
sarana dan prasarana penunjang termasuk materi yang akan dibahas.
b. Tahap Pelaksanaan, dengan
kegiatan sebagai berikut:
- Pemaparan
Camat mengenai evaluasi pembangunan tahun sebelumnya serta prioritas
kegiatan tahun yang akan datang.
- Pemaparan
Lurah mengenai prioritas kegiatan tahun yang akan datang serta informasi
tentang perkiraan jumlah alokasi dana Kelurahan.
- Pemaparan
masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan oleh perwakilan dari
masyarakat, misalnya Ketua LPM, komite sekolah, dan lain-lain.
- Pembahasan
oleh para peserta.
- Perumusan
prioritas kegiatan.
- Penetapan
daftar nama delegasi yang akan dikirim pada musrenbang kecamatan (antara 3
sampai 5 orang di luar perangkat Kelurahan) dengan memperhatikan unsur
keterwakilan perempuan.
5. DESA (Hasil Musrenbang)
- Daftar
prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan dengan sumber dana APBD
Kelurahan, swadaya serta kegiatan yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk
dibiayai dari APBD Kota Bandung/Provinsi, APBN dan sumber dana
lainnya.
- Daftar
nama delegasi yang akan membahas hasil musrenbang Kelurahan pada
musrenbang Kecamatan memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.
- Berita
Acara Musrenbang
Musyawarah
Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku
kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada
RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan
yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan
oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para
pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman
tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan
sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan
kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang
dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan
serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa
diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena
suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau
berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan
musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen
dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib
menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung
gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala
Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input)
penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa
(ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan
pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Merupakan kegiatan mengkaji ulang
dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan
memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan
seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan
darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus
sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini
dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.
Merupakan forum pertemuan warga dan
berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan
darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi
anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian
dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
3.
Tahap
Sosialisasi
Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku
kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan
bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib
dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan
pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.
1.
Pembentukan
dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM
Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana
Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim
Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah
tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan,
pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran (output) dari tahap ini
adalah:
·
SK Kepala
Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
·
Pokja (Tim)
Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan
yang diperlukan.
Susunan tim
ini biasanya sebagai berikut:
·
Kepala Desa
selaku pembina dan pengendali kegiatan;
·
Sekretaris
Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
·
Lembaga
Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan,
termasuk membentuk tim pemandu.
·
Melakukan pertemuan/rapat-rapat
panitia
·
Membentuk Tim Pemandu
·
Mengidentifikasikan peserta dan
mengundang peserta
·
Menyusun jadwal dan agenda
·
Menyiapkan logistik.
Tim pemandu bertugas untuk mengelola
proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti :
·
Kegiatan kajian/analisis data
·
Lokakarya desa
2.
Mereviuw
(mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim
Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap :
·
Bagi
desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan
kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut.
·
Sedang bagi
desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian
kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.
3.
Analisis
Data Kerawanan Desa
Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory
Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu :
·
Musyawarah dusun/RW dan kajian
kelompok sektoral tidak perlu dilakukan.
·
PRA cukup
dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa.
·
Walau
dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun,
namun data/informasi terkini perlu dicek kembali.
·
Analisis
data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis
keadaan darurat desa”.
Kegiatan ini melibatkan :
·
kepala dusun
·
Pemuda dan perempuan.
Hasilnya didampingkan dengan data
tahun lalu, untuk :
§ Dianalisa dan
dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan
§ Ditambah,
dikurangi, dan sebagainya.
§ Jadi, sifat dokumen RPJM Desa
tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti
program maupun kegiatannya.
Analisis data kerawanan ini
digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas
masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:
·
Berapa jumlah
KK miskin sekarang;
·
Berapa warga
yang menganggur sekarang;
·
Berapa anak
yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
·
Berapa
jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
·
Berapa orang
(terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
·
Berapa kasus
wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
·
Dan
sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan
kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
Sama seperti cara penyusunan draft
rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang
melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim)
Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya
adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua,
Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan
Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.
a) Persiapan :
ü Menyusun jadwal dan agenda
ü mengumumkan secara terbuka kepada
masyarakat mengenai agenda lokakarya desa
ü membuka pendaftaran/mengundang calon
peserta
ü menyiapkan peralatan, bahan materi
dan notulen.
b) Pelaksanaan :
·
Pendaftaran
peserta lokakarya.
·
Pemaparan
tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
·
Pemaparan dan
analisa kebijakan dan arah program desa.
ü Narasumber dari Desa :
v Tokoh
masyarakat
v Pengurus
Kelembagaan Masyarakat Desa
v LSM yang bekerja di Desa tersebut.
ü Topik-topik pembahasannya adalah :
v Pemaparan dan analisa kegiatan di
dalam dokumen RPJM Desa
v Pemaparan dan analisa keadaan
darurat desa.
·
Pemaparan
dan analisa kebijakan dan arah program supra desa.
v Camat/yang mewakili
v Kasi PMD
v Kepala UPTD/yang mewakili
v Dinas
Pemberdayaan Masyarakat
ü Penentuan draf prioritas pembangunan
tahun yang akan dating
·
Penandatanganan
berita acara dan penutupan lokakarya.
ü Undangan disebarkan kepada warga
masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka.
ü Jadual dan agenda disusun oleh tim
pemandu.
ü Tim pemandu dan tim notulen
mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil musrenbang.
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan
pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan
terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun
anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).
§ Sekretaris Desa sebagai Ketua
§ Ketua LPM sebagai Sekretaris
§ Anggota LPM, Tokoh
Masyarakat dan Wakil Perempuan
Ø Menyusun prioritas kebutuhan/masalah
yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb :
1. Prioritas kegiatan desa yang akan
dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa)
2. Alokasi Dana Desa (ADD)
3. Dana swadaya
desa/masyarakat dan sumber
lain yang tidak mengikat
4. Prioritas kegiatan desa yang akan
dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
Ø Menyiapkan prioritas masalah daerah
yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah
daerah (UPTD dan atau SKPD);
Ø Menyepakati Tim Delegasi Desa yang
akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah
daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
v Penting untuk diperhatikan:
1. Pada prakteknya, lebih banyak desa
membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir
oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang
bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
2. Seringkali terjadi kesulitan dalam
memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di
bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses
sebelumnya.
3. SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
4. Masih minimnya keterlibatan warga
miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
5. Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa
Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah
itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.
Penyusunan draf Surat Keputusan
Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris
desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan
menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa
9.
Sosialisasi
a)
Peraturan
Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh
pemerintah desa.
b)
Materi
Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun
bersangkutan.
d)
Beberapa
alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain:
ü Forum masyarakat baik formal maupun
non formal
ü Papan
informasi desa
ü Papan
informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.
v
Sasaran
sosialisasi di tingkat desa adalah:
ü warga masyarakat pada umumnya, toga,
tomas
ü Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK,
RW, RT, dsb),
ü Kelompok-kelompok
kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang
kecil, dsb.).
v
Sasaran
sosialisasi di tingkat supra desa adalah:
=======================================================================
Sumber:
AYO !!!
LAKUKAN DAN JALANKAN TUGAS
ANDA SEBAGAIMANA PERLUNYA
DENGAN BAIK DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
SEMESTINYA
Komentar
Posting Komentar