BACA MUSREMBANG DESA, KECAMATAN, KABUPATEN


MUSREMBANG TINGKAT KOTA/KAB.

PENGERTIAN
Musrenbang RKPD kabupaten/kota merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah.
TUJUAN
  • Menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi;
  • mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota pada musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dan/atau sebelum musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan;
  • mempertajam indikator kinerja program dan kegiatan prioritas daerah kabupaten/kota; dan
  • menyepakati prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan prioritas daerah.
MASUKAN (Bahan Musrenbang)
Berbagai masukan dalam pelaksanaan musrenbang kota/Kab. …………………………..  adalah:
Dari Kecamatan :
  • Daftar prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari Kecamatan;
  • Daftar nama delegasi kecamatan yang terpilih untuk mengikuti forum SKPD/ gabungan SKPD dan Musrenbang Kota/Kab. ;
  • Berita acara musrenbang kecamatan.
Dari Pemerintah Kota Bandung :
    • Evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan daerah tahun sebelumnya;
    • Rancangan awal RKPD;  
    • Rancangan Renja SKPD hasil Forum SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang kegiatannya sudah dipilah berdasarkan sumber pendanaan dari APBD Kota/Kab. …………………………… , APBD provinsi, APBN maupun sumber pendanaan lainnya;
    • Alokasi anggaran indikatif yang disampaikan oleh Walikota Bandung yang terdiri dari alokasi untuk setiap SKPD dan alokasi Dana Kelurahan;
    • Daftar nama delegasi Forum SKPD yang terpilih untuk mengikuti musrenbang Kota/Kab. …………………………….
Dari Provinsi
  • Evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan daerah tahunsebelumnya;
  • Rancangan awal RKPD.





Unsur-Unsur yang dilibatkan dalam musrenbang RKPD Kota/Kab. …………………………… sebagai berkut:
  • Peserta
Peserta musrenbang kabupaten/kota terdiri dari bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota, unsur pemerintah pusat, pejabat Bappeda dan SKPD provinsi, pejabat SKPD kabupaten/kota, para camat, para delegasi mewakili peserta musrenbang kecamatan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, unsur pengusaha/investor, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan serta unsur lain yang dipandang perlu.
  • Narasumber
Pimpinan atau anggota DPRD kabupaten/kota, pejabat darikementerian/lembaga ditingkat pusat, pejabat SKPD provinsi dan pejabat SKPD kabupaten/kota atau dari unsur lain yang dipandang perlu, dapat diundang menjadi narasumber musrenbang RKPD kabupaten/kota.
  • Fasilitator
Tenaga terlatih atau berpengalaman yang memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses pengambilan keputusan dalam kelompok diskusi musrenbang RKPD provinsi dan kabupaten/kota.  
 MEKANISME (Tahapan Musrenbang)
Persiapan Musrenbang RKPD, Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini antara lain:
  • Menyusun jadwal dan agenda musrenbang RKPD.
  • Menyiapkan bahan/materi bahasan musrenbang RKPD
  • Mempublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat pokok-pokok materi RKPD yang akan dibahas dalam musrenbang RKPD melalui media massa.
  • Pokok-pokok materi yang akan dipublikasikan sekurang-kurangnya mencakup program pembangunan daerah daerah provinsi yang mempunyai nilai manfaat langsung kepada masyarakat.
  • Mengumumkan secara luas jadwal, tempat dan agenda musrenbang paling lama 7 (tujuh) hari sebelum musrenbang diselenggarakan.
  • Merancang pembagian kelompok diskusi dan menyiapkan panduan penyelenggaran tata tertib sidang/diskusi kelompok musrenbang RKPD termasuk dalam panduan dirumuskan teknis pengambilan keputusan dalam rapat/persidangan mengutamakan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.Apabila pengambilan keputusan tidak dapat ditetapkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, pengambilan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
  • Mengundang narasumber dan fasilitator sesuai dengan kebutuhan
Penyelenggaraan Musrenbang RKPD kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini antara lain:
  • Acara pembukaan musrenbang
  • Rapat Pleno I, pemaparan materi dari para nara sumber dan rancangan RKPD.
  • Pembahasan materi dalam kelompok diskusi musrenbang RKPD:
  • Rapat Pleno II, pemaparan hasil pembahasan materi rancangan RKPD oleh setiap pimpinan kelompok diskusi, dan tanggapan, penajaman, dan klarifikasi dari seluruh peserta musrenbang RKPD untuk disepakati menjadi keputusan musrenbang RKPD.


KELUARAN (Hasil Musrenbang)
Keluaran dari pelaksanaan musrenbang Kota Bandung adalah kesepakatan tentang rumusan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan rancangan RKPD dan rancangan Renja SKPD, yang meliputi :
  • Daftar prioritas program dan kegiatan pembangunan dan alokasi anggaran indikatif yang berdasarkan  progam dan SKPD serta alokasi dana Kelurahan;
  • Daftar prioritas program dan kegiatan pembangunan yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD Kota/Kab. ……………………………, APBD provinsi, APBN, dan sumber pendanaan lainnya
  • Be Rancangan berita acara kesepakan hasil musrenbang RKPD yang memuat rumusan kesepakatan hasil musrenbang RKPD, antara lain teridiri dari lampiran-lampiran sebagai berikut:
  • Rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD;
  • Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah;
  • Daftar usulan yang belum disetujui musrenbang RKPD;
  • Daftar hadir peserta musrenbang RKPD;
 

















MUSREMBANG TINGKAT KECAMATAN
1. PENGERTIAN
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan, yang dikoordinasikan oleh Bappeda kota dan dilaksanakan oleh Camat.
2. TUJUAN
Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk:
  • Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
  • Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
  • Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
3. MASUKAN (Bahan Musrenbang)
Berbagai hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan antara lain adalah:
       Dari Desa :
  • Dokumen prioritas program dan kegiatan pembangunan tahunan hasil musrenbang Desa.
  • Daftar nama anggota delegasi dari Kelurahan untuk mengikuti musrenbang kecamatan.
  • Berita acara musrenbang Desa.
       Dari kecamatan :
  • Hasil evaluasi pembangunan kecamatan pada tahun sebelumnya.
  • Rancangan awal rencana kerja kecamatan.
       Dari Pemerintah Kota/Kab ……………………………….. :
  • Hasil evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kota/Kab …………………… pada tahun sebelumnya.
  • Rancangan awal  RKPD Kab ………………………… .

4. MEKANISME (Tahapan Musrenbang)
Pelaksanaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.   Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut:
  • Camat menetapkan tim penyelenggara.
  • Tim penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Menyusun jadwal dan agenda musrenbang kecamatan;
  • Penyiapan daftar berbagai unsur yang akan dilibatkan dalam musrenbang kecamatan yaitu narasumber, fasilitator, dan peserta.
  • Pemberitahuan jadwal dan tempat pelaksanaan musrenbang kepada Bappeda kabupaten/kota. Dalam hal ini camat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bappeda dengan dilampiri bahan pembahasan musrenbang yang terdiri dari jadwal dan agenda musrenbang kecamatan.
  • Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda, dan tempat musrenbang kecamatan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang;
  • Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta musrenbang kecamatan baik wakil dari Kelurahan maupun dari kelompok- kelompok masyarakat;
  • Penyampaian undangan kepada peserta musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, yang dilampiri dengan bahan musrenbang.
  • Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang kecamatan.
  • Mengkompilasi prioritas program dan kegiatan pembangunan dari musrenbang Kelurahan berdasarkan masing-masing fungsi SKPD;
b.   Tahap Pelaksanaan, dengan agenda sebagai berikut:
  • Pendaftaran peserta
  • Acara pembukaan musrenbang
  • Sidang Pleno I Pemaparan materi dari narasumber dan materi musrenbang:
  • Sidang Kelompok
  • Pemilihan unsur pimpinan kelompok diskusi terdiri dari ketua, sekretaris dan notulen yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok diskusi yang difasilitasi oleh fasilitator.
  • Penyerahan kelompok diskusi dari fasilitator kepada Ketua kelompok diskusi yang terpilih untuk memimpin jalannya pemaparan dan pembahasan materi dalam kelompok diskusi.
  • Verifikasi usulan kegiatan prioritas desa/kelurahan oleh peserta musrenbang kecamatan dan dinilai kesesuaiannya dengan prioritas dan sasaran daerah sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan oleh peserta kelompok.
  • Setelah dilakukan penyepakatan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan prioritas, selanjutnya dilakukan skoring dan rating untuk menentukan urutan prioritas. skoring dan rating dilakukan untuk tiap kelompok kegiatan dari masing-masing prioritas pembangunan daerah. Kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian prioritas ditetapkan oleh camat. Kriteria penilaian dapat dikembangkan sesuai kondisi setempat.
§    Sebagai contoh kriteria: (1) Kesesuaian dengan rancangan awal RKPD; (2) kepentingan lintas kelurahan; (3) Dukungan pada pencapaian target prioritas pembangunan kota; (3) Dukungan pada pemenuhan hak dasar rakyat lintas kelurahan; (4) dukungan pada nilai tambah pendapatan lintas kelurahan.

  • Sidang Pleno II
       Sidang Pleno II dipimpin oleh Camat. Dalam sidang Pleno II bertujuan untuk:
  • Pemaparan kegiatan prioritas kecamatan beserta sasarannya, yang merupakan hasil kesepakatan dari masing-masing kelompok dihadapan seluruh peserta musrenbang RKPD kota di kecamatan.
  • Memperolehtanggapan, penajaman, dan klarifikasi dari seluruh peserta musrenbang kecamatan terhadap materi yang dipaparkan oleh ketua kelompok diskusi,dan pengambilan keputusan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan daerah kota di kecamatan.
  • Rangkuman hasil kesepakatan dalam sidang pleno II, dirumuskan kedalam rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kota di kecamatan oleh tim perumus yang dipimpin oleh Camat.
  • Rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang kecamatan, dibacakan kembali dalam sidang pleno II untuk disepakati dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD kota di kecamatan.
  • Camat menyampaikan salinan berita acara kesepakatan hasil musrenbang kecamatan kepada walikota sebagai bahan penyusunan RKPD kota, dan kepada Kepala SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan Renja SKPD yang akan dibahas di forum SKPD.


5. DESA (Hasil Musrenbang)
Keluaran yang dihasilkan adalah:
a. Daftar prioritas program dan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan menurut SKPD atau gabungan SKPD yang akan disampaikan pada Musrenbang Kota/Kab. ……………………... Selanjutnya, daftar tersebut diinformasikan kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan Kompilasi Hasil Musrenbang Kelurahan
b. Kompilasi hasil musrenbang kelurahan menurut urutan prioritas yang disepakati di musrenbang kelurahan, dan dikelompokkan menurut SKPD
6. UNSUR YANG DILIBATKAN DALAM MUSRENBANG
Peserta
Peserta Musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala desa dan lurah, delegasi musrenbang desa, delegasi kelurahan, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompokmasyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
Nara Sumber :
Dari Kota/Kab. ………………………………… :
Bappeda, perwakilan SKPD, Kepala UPT SKPD di kecamatan yang bersangkutan, kepala-kepala unit pelayanan di kecamatan, anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan;
Dari Kecamatan:
Camat, aparat kecamatan, LSM yang bekerja di kecamatan bersangkutan, dan para ahli/profesional yang dibutuhkan.
Fasilitator
Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman yang memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses pengambilan keputusan dalam kelompok diskusi
7. WAKTU PELAKSANAAN
Penyelenggaraan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan selambat-lambatnya minggu kedua bulan Pebruari.







MUSREMBANG TINGKAT DESA
1. PENGERTIAN
    Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan Kelurahan yang melibatkan para pelaku pembangunan di Kelurahan.
2. TUJUAN
Musrenbang Kelurahan memiliki tujuan :
  1. Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat bawahnya.
  2. Menetapkan prioritas kegiatan Kelurahan yang akan dibiayai melalui alokasi dana Kelurahan yang berasal dari APBD Kota Bandung maupun sumber dana lainnya.
  3. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.
3. MASUKAN (Bahan Musrenbang)
1.    Dokumen rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan.
2.    Hasil evaluasi pembangunan Kelurahan pada tahun sebelumnya.
3.    Daftar prioritas masalah Kelurahan dan kelompok-kelompok masyarakat
4.    Hasil evaluasi Kecamatan dan/atau masyarakat terhadap pemanfaatan dana alokasi Kelurahan.
5.    Informasi dari Pemerintah Kota Bandung tentang indikasi jumlah alokasi dana Kelurahan yang akan diberikan untuk tahun anggaran berikutnya.
6.    Prioritas kegiatan pembangunan daerah untuk tahun mendatang yang dirinci berdasarkan SKPD pelaksananya beserta rencana pendanaannya tempat Kelurahan berada.
4. MEKANISME (Tahapan Musrenbang)
Pelaksanaan musrenbang tahunan Kelurahan dilakukan dengan tahapan sebagai  berikut :
a.    Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut :
1.    Masyarakat di tingkat RT/RW dan kelompok masyarakat melaksanakan musyawarah.
2.    Lurah menetapkan tim penyelenggara.
3.    Tim penyelenggara menyusun jadwal, mengumumkan jadwal, agenda dan tempat pelaksanaan secara terbuka paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
4.    Tim penyelenggara membuka pendaftaran peserta atau mengundang peserta.
5.    Tim penyelenggara mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang termasuk materi yang akan dibahas.
b.    Tahap Pelaksanaan, dengan kegiatan sebagai berikut:
  1. Pemaparan Camat mengenai evaluasi pembangunan tahun sebelumnya serta prioritas kegiatan tahun yang akan datang.
  2. Pemaparan Lurah mengenai prioritas kegiatan tahun yang akan datang serta informasi tentang perkiraan jumlah alokasi dana Kelurahan.
  3. Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan oleh perwakilan dari masyarakat, misalnya Ketua LPM, komite sekolah, dan lain-lain.
  4. Pembahasan oleh para peserta.
  5. Perumusan prioritas kegiatan.
  6. Penetapan daftar nama delegasi yang akan dikirim pada musrenbang kecamatan (antara 3 sampai 5 orang di luar perangkat Kelurahan) dengan memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.
5. DESA (Hasil Musrenbang)
  1. Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kelurahan, swadaya serta kegiatan yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai dari APBD Kota Bandung/Provinsi, APBN dan sumber dana lainnya. 
  2. Daftar nama delegasi yang akan membahas hasil musrenbang Kelurahan pada  musrenbang Kecamatan memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.
  3. Berita Acara Musrenbang

























Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :
1.        Tahap Persiapan Musrenbang Desa,
Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.





2.        Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
3.        Tahap Sosialisasi
Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.
Langkah – langkah penyusunan dokumen RKP Desa
1.        Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran (output) dari tahap ini adalah:
·       SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
·       Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.
Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:
·       Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
·       Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
·       Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.
Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara lain:
·         Melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia
·         Membentuk Tim Pemandu
·         Mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta
·         Menyusun jadwal dan agenda
·         Menyiapkan logistik.
Tim pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti :
·         Kegiatan kajian/analisis data
·         Lokakarya desa
·         Pelaksanaan musrenbang desa.

2.        Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap :
·         Dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya.
·         Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut.
·         Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.
3.        Analisis Data Kerawanan Desa
Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu :
·         Musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral tidak perlu dilakukan.
·         PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa.
·         Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek kembali.
·         Analisis data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”.
·         Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan ini melibatkan :
·         kepala dusun
·         Pemuda dan perempuan.
Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk :
§  Dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan
§  Ditambah, dikurangi, dan sebagainya.
§  Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.
Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:
·       Berapa jumlah KK miskin sekarang;
·       Berapa warga yang menganggur sekarang;
·       Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
·       Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
·       Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
·       Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
·       Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.


4.        Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa
Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.
Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut :
a)      Persiapan :
ü  Menyusun jadwal dan agenda
ü  mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa
ü  membuka pendaftaran/mengundang calon peserta
ü  menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.

b)      Pelaksanaan :
·       Pendaftaran peserta lokakarya.
·       Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
·       Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa.
ü Narasumber dari Desa :
v  Tokoh masyarakat
v  Pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa
v  LSM yang bekerja di Desa tersebut.

ü Topik-topik pembahasannya adalah :
v  Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya)
v  Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa
v  Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
·       Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa.
ü Narasumber dari Kecamatan :
v  Camat/yang mewakili
v  Kasi PMD
v  Kepala UPTD/yang mewakili
ü Narasumber dari Kabupaten :
v  DPRD dari Dapil yang bersangkutan
v  Dinas Pemberdayaan Masyarakat
·       Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa :
ü  Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan dating
ü  Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
·       Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.



5.        Persiapan Teknis/logistik Musrenbang
ü Setelah dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas :
ü  untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang.
ü  Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka.
ü  Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu.
ü  Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil musrenbang.
6.        Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).
v  Perserta Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa terdiri dari :
§ Sekretaris Desa sebagai Ketua
§ Ketua LPM sebagai Sekretaris
§ Anggota LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan
§ Unsur Kecamatan, Unsur SKPD, Unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.

v Tujuan musrenbang RKP Desa:
Ø Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb :
1.      Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa)
2.      Alokasi Dana Desa (ADD)
3.      Dana swadaya desa/masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat
4.      Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
Ø Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
Ø Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
v Penting untuk diperhatikan:
1.    Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
2.    Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
3.    SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
4.    Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
5.    Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa
Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.
8.        Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
Penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa
9.        Sosialisasi
a)         Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa.
b)        Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun bersangkutan.
c)         Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa.
d)        Beberapa alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain:
ü  Forum masyarakat baik formal maupun non formal
ü  Poster RKP Desa dan APB Desa
ü  Papan informasi desa
ü  Papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.
v  Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah:
ü warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas
ü Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb),
ü Kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).
v  Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah:
ü Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD terkait)
ü DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).
=======================================================================
Untuk selengkapnya bisa lihat di sini
Sumber:
AYO !!!
LAKUKAN DAN JALANKAN TUGAS ANDA SEBAGAIMANA PERLUNYA
DENGAN BAIK DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SEMESTINYA

DUKUNGAN DAN SARAN ANDA “ www.pemerintahgamponggronggrong

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAPBA 2010