Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2010

FHOTO TOUR TOBA AKHIR 2009dan alat Penghapus Perangkat Lunak Berbahaya Microsoft Windows membantu menghilangkan perangkat lunak berbahaya tertentu

Gambar
Alat Penghapus Perangkat Lunak Berbahaya Microsoft Windows membantu menghilangkan perangkat lunak berbahaya tertentu dari komputer yang mengoperasikan Windows Vista, Windows Server 2003, Windows XP, atau Windows 2000 RINGKASAN Microsoft telah meluncurkan Alat Penghapus Perangkat Lunak Berbahaya Microsoft W... Microsoft telah meluncurkan Alat Penghapus Perangkat Lunak Berbahaya Microsoft Windows untuk membantu menghilangkan perangkat lunak berbahaya tertentu dari komputer yang mengoperasikan Windows Vista, Windows Server 2003, Windows XP, atau Windows 2000. Alat Penghapus Perangkat Lunak Berbahaya menggantikan semua alat penghilang virus yang sebelumnya diluncurkan oleh Microsoft. Anda dapat men-download Alat Penghapus Perangkat Lunak Berbahaya dari Pusat Download Microsoft. Anda juga dapat mengoperasikan versi online alat dari Website Alat Penghapus Perangkat Lunak Berbahaya pada Microsoft.com. Untuk mengoperasikan Alat Penghapus Perangkat Lunak Berbahaya tiap lokasi, Anda harus log on

TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

JABATAN FUNGSIONAL Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pemerintah. DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara; 3.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya; 4.Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya; 5.Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang; 6.Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman

BUDIDAYA KAKAO

Gambar
PLANT CATALYST CNI 2006 Sangat menarik menyimak pengalaman I Wayan Murtiyasa, SE yang mulai membina para petani di Jembrana, Bali secara intensif sejak Januari 2006. Masyarakat petani sebenarnya telah mengenal Plant Catalyst 2006 sejak tahun 2002 tetapi terhenti karena pelakunya tidak datang lagi. Berkat pembinaan yang dilakukannya, banyak petani kakao bergairah kembali dalam meningkatkan hasil tanamannya. Akhir tahun 2007 didapatkan 120 pelanggan petani kakao yang tersebar di 10 desa. Di setiap daerah binaan dijadikan sentra percontohan pembuktian keunggulan Plant Catalyst 2006. Bekerjasama dengan Dinas Pertanian Pemkab. Jembrana dan para PPL alumni diklat bersertifikat pelatihan dasar pertanian Plant Catalyst 2006, tim membentuk kelompok kerja perkebunan cacao yang dilatih secara khusus. Kelompok kerja dikembangkan menjadi komunitas Catalyst yang dapat menjangkau petani padi, jagung, jeruk, tanaman hias dan lain-lain. Dengan semakin banyaknya petani binaan yang membuktikan manfa