TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pemerintah.
DASAR HUKUM
1.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Widyaiswara;
3.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
4.Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
5.Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang;
6.Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Diklat Calon Widyaiswara;
7.Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
8.Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata
Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara;
9.Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah
Widyaiswara;
10.Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan
Tingkat III;
11.Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat;
PENCALONAN DAN PENGANGKATAN WIDYAISWARA
Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh LAN setelah calon Widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.
PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON WIDYAISWARA
1.Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat
Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN;
2.Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat
Calon Widyaiswara;
3.Mengisi Lembar Biodata dari LAN;
4.Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV
5.Usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN;
6.SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir;
7.Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat;
8.Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun;
9.Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan;
10.Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada);
11.Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada);
12.Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat;
13.Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana
Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap
dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak
dipaparkan.
EVALUASI KOMPETENSI CALON WIDYAISWARA
1.Penguasaan materi;
2.Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran;
3.Sistematika Penyajian;
4.Penggunaan metode dan alat bantu;
5.Keterampilan menjawab pertanyaan;
6.Daya simpatik, gaya dan sikap dalam penyajian;
7.Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
8.Kualitas bahan Diklat (GBPP, SAP, Modul, OHT);
9.Ketepatan waktu dalam penyajian;
10.Keterampilan Bahasa Inggris.
JENJANG JABATAN
1.Widyaiswara Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)
2.Widyaiswara Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
3.Widyaiswara Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)
4.Widyaiswara Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)
RINCIAN TUGAS
1.Melakukan Analisis Kebutuhan Diklat (Training Need Assesment);
2.Menyusun kurikulum Diklat;
3.Menyusun bahan ajar;
4.Menyusun GBPP/SAP/Transparansi;
5.Menyusun modul Diklat;
6.Menyusun tes hasil belajar;
7.Melakukan pembelajaran tatap muka di depan kelas;
8.Memberikan tutorial dalam Diklat Jarak Jauh;
9.Melakukan pengamatan proses Diklat;
10.Mengelola program Diklat sebagai penanggung jawab;
11.Mengelola program Diklat sebagai anggota;
12.Membimbing peserta Diklat dalam penulisan Kertas Kerja;
13.Membimbing peserta Diklat dalam Praktek Kerja Lapangan;
14.Menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/lokakarya/diskusi;
15.Memberikan konsultansi penyelenggaraan Diklat;
16.Melakukan evaluasi program Diklat;
17.Mengawasi pelaksanaan ujian;
18.Memeriksa jawaban ujian.
ANGKA KREDIT WIDYAISWARA
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butis-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
1.Kegiatan Unsur Utama, yang terdiri dari:
a.Pendidikan Formal dan Diklat;
b.Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat;
c.Pengembangan Profesi.
2.Kegiatan Unsur Penunjang, yang terdiri dari:
a.Peran serta dalam seminar/lokakarya;
b.Keanggotaan dalam organisasi profesi;
c.Perolehan gelar kesarjanaan lainnya yang diakreditasikan;
d.Perolehan piagam kehormatan/tanda jasa.
DUPAK DAN PAK
•Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar kegiatan
Widyaiswara yang diajukan kepada Tim Penilai Angka Kredit oleh Widyaiswara.
•Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian Angka Kredit Widyaiswara
oleh Tim Penilai yang dituangkan dalam bentuk Hasil PAK (HPAK) dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Widyaiswara.
•Tim Penilai Angka Kredit
a.Tim Penilai Pusat (TPP) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu
Kepala LAN dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Madya Gol. IV/c dan
Widyaiswara Utama.
b.Tim Penilai Instansi (TPI) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu
Pimpinan LPND, Kepala Badan Diklat, Sekjen pada Departemen dan Lembaga
Tinggi Negara atau pejabat eselon I lainnya yang setingkat dengan itu dalam
menilai Angka Kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya
Gol. IV/b.
c.Tim Penilai Daerah (TPD) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu
Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menilai Angka Kredit
Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya Gol. IV/b.
•Widyaiswara dapat naik pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi apabila
telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi, yang terdiri dari 80% Unsur Utama
dan 20% Unsur Penunjang.
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN WIDYAISWARA
1.Pemberhentian Sementara
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.Dalam jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d
tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan
terakhir;
b.Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25 dalam satu tahun bagi
Widyaiswara Utama Gol. IV/e;
c.Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara
sebagai PNS, ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di
luar tanggungan negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
2.Pemberhentian dari Jabatan Widyaiswara
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a.Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi;
b.Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
3.Pengangkatan Kembali
Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Widyaiswara.
MUKHTARUDDIN BAPELLUH ACEH TIMUR
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pemerintah.
DASAR HUKUM
1.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Widyaiswara;
3.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
4.Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
5.Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang;
6.Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Diklat Calon Widyaiswara;
7.Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
8.Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata
Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara;
9.Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah
Widyaiswara;
10.Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan
Tingkat III;
11.Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat;
PENCALONAN DAN PENGANGKATAN WIDYAISWARA
Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh LAN setelah calon Widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.
PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON WIDYAISWARA
1.Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat
Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN;
2.Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat
Calon Widyaiswara;
3.Mengisi Lembar Biodata dari LAN;
4.Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV
5.Usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN;
6.SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir;
7.Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat;
8.Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun;
9.Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan;
10.Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada);
11.Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada);
12.Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat;
13.Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana
Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap
dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak
dipaparkan.
EVALUASI KOMPETENSI CALON WIDYAISWARA
1.Penguasaan materi;
2.Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran;
3.Sistematika Penyajian;
4.Penggunaan metode dan alat bantu;
5.Keterampilan menjawab pertanyaan;
6.Daya simpatik, gaya dan sikap dalam penyajian;
7.Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
8.Kualitas bahan Diklat (GBPP, SAP, Modul, OHT);
9.Ketepatan waktu dalam penyajian;
10.Keterampilan Bahasa Inggris.
JENJANG JABATAN
1.Widyaiswara Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)
2.Widyaiswara Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
3.Widyaiswara Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)
4.Widyaiswara Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)
RINCIAN TUGAS
1.Melakukan Analisis Kebutuhan Diklat (Training Need Assesment);
2.Menyusun kurikulum Diklat;
3.Menyusun bahan ajar;
4.Menyusun GBPP/SAP/Transparansi;
5.Menyusun modul Diklat;
6.Menyusun tes hasil belajar;
7.Melakukan pembelajaran tatap muka di depan kelas;
8.Memberikan tutorial dalam Diklat Jarak Jauh;
9.Melakukan pengamatan proses Diklat;
10.Mengelola program Diklat sebagai penanggung jawab;
11.Mengelola program Diklat sebagai anggota;
12.Membimbing peserta Diklat dalam penulisan Kertas Kerja;
13.Membimbing peserta Diklat dalam Praktek Kerja Lapangan;
14.Menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/lokakarya/diskusi;
15.Memberikan konsultansi penyelenggaraan Diklat;
16.Melakukan evaluasi program Diklat;
17.Mengawasi pelaksanaan ujian;
18.Memeriksa jawaban ujian.
ANGKA KREDIT WIDYAISWARA
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butis-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
1.Kegiatan Unsur Utama, yang terdiri dari:
a.Pendidikan Formal dan Diklat;
b.Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat;
c.Pengembangan Profesi.
2.Kegiatan Unsur Penunjang, yang terdiri dari:
a.Peran serta dalam seminar/lokakarya;
b.Keanggotaan dalam organisasi profesi;
c.Perolehan gelar kesarjanaan lainnya yang diakreditasikan;
d.Perolehan piagam kehormatan/tanda jasa.
DUPAK DAN PAK
•Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar kegiatan
Widyaiswara yang diajukan kepada Tim Penilai Angka Kredit oleh Widyaiswara.
•Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian Angka Kredit Widyaiswara
oleh Tim Penilai yang dituangkan dalam bentuk Hasil PAK (HPAK) dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Widyaiswara.
•Tim Penilai Angka Kredit
a.Tim Penilai Pusat (TPP) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu
Kepala LAN dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Madya Gol. IV/c dan
Widyaiswara Utama.
b.Tim Penilai Instansi (TPI) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu
Pimpinan LPND, Kepala Badan Diklat, Sekjen pada Departemen dan Lembaga
Tinggi Negara atau pejabat eselon I lainnya yang setingkat dengan itu dalam
menilai Angka Kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya
Gol. IV/b.
c.Tim Penilai Daerah (TPD) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu
Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menilai Angka Kredit
Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya Gol. IV/b.
•Widyaiswara dapat naik pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi apabila
telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi, yang terdiri dari 80% Unsur Utama
dan 20% Unsur Penunjang.
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN WIDYAISWARA
1.Pemberhentian Sementara
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.Dalam jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d
tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan
terakhir;
b.Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25 dalam satu tahun bagi
Widyaiswara Utama Gol. IV/e;
c.Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara
sebagai PNS, ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di
luar tanggungan negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
2.Pemberhentian dari Jabatan Widyaiswara
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a.Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi;
b.Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
3.Pengangkatan Kembali
Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Widyaiswara.
MUKHTARUDDIN BAPELLUH ACEH TIMUR
Komentar
Posting Komentar