RAPBA 2010

01

18 Januari 2010, 15:37

Pagu RAPBA 2010 Turun 30 Persen

* Hari Ini Gubernur Sampaikan ke Dewan

Utama

BANDA ACEH - Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hari ini, Gubernur Irwandi Yusuf akan menyampaikan Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2010 senilai Rp 6,5 triliun. Pagu RAPBA itu turun 30 persen lebih dari pagu tahun 2009 lalu yang totalnya Rp 9,7 triliun.

Menurunnya pagu RAPBA tersebut, akibat pengaruh menurunnya pendapatan dari dana bagi hasil minyak dan gas (migas) untuk Aceh serta semakin mengecilnya sisa lebih anggaran pelaksanaan tahun lalu (Silpa). Kepala Bappeda Aceh, Ir Iskandar MSc didampingi Kasubbag Program Bappeda Aceh, T Aznal yang dihubungi Serambi, Minggu (17/1), menguraikan faktor-faktor menurunnya pagu RAPBA 2010 tersebut. Bahwa sisa anggaran proyek APBA yang belum bisa dibelanjakan pada tahun anggaran 2009 diperkirakan hanya tinggal Rp 900 miliar lagi. Pagu RAPBA tahun lalu besar karena sisa lebih pelaksanaan anggaran (Silpa) proyek APBA 2008 yang belum bisa dibelanjakan diperkirakan sekitar Rp 3 triliun-Rp 4 triliun dari pagunya Rp 8,5 triliun.

Tahun 2009, dari pagu Rp 9,7 triliun, realisasi keuangannya diperkirakan sampai akhir tahun lalu di atas 70 persen atau senilai Rp 6 triliun-Rp 7 triliun.  Kecuali itu, pada tahun 2008 terjadi tunggakan proyek yang belum dibayar mencapai Rp 527 miliar untuk 1.120 paket proyek. Proses pembayarannya akan dilakukan tahun ini, setelah DPRA melakukan kunjungan panitia khusus (pansus) ke 23 kabupaten/kota untuk memeriksa realisasi fisik tunggakan proyek APBA 2008 yang hendak dibayar tahun ini.

Dari pagu APBA sementara Rp 6,5 triliun itu, sebut Iskandar, alokasi untuk belanja aparaturnya sekitar 10-15 persen atau senilai Rp 1,2 triliun, sedangkan belanja publiknya mencapai 85-90 persen atau senilai Rp 5,3 triliun.  Alokasi terbesar tahun ini, masih tetap untuk pembangunan infrastruktur, mencapai Rp 1,2 triliun, kedua pendidikan (Rp 945 miliar), dan ketiga kesehatan (Rp 776 miliar).

Untuk pembangunan ekonomi, seperti perkebunan dan kehutanan, pertanian, kelautan, dan perikanan, peternakan, sumber daya energi, perdagangan, dan industri, dialokasikan sekitar Rp 862 miliar. Selain itu, kata Iskandar, untuk pemberdayaan masyarakat, alokasi anggarannya masih sangat besar, yakni Rp 569 miliar, sedangkan perhubungan sedikit menurun, tinggal Rp 83 miliar saja.








Penurunan di bidang perhubungan, karena sebagian besar telah ditalangi melalui sumber APBN dan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi. Misalnya, lanjutan proyek dan pengoperasian kereta api Aceh. Iskandar mengatakan, proses pembahasan RAPBA 2010 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pola pembahasannya di tingkat eksekutif hampir mirip dengan pola penyusunan anggaran dan program yang pernah dilaksanakan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias selama empat tahun melaksanakan tugas rehab-rekonnya di Aceh dan Nias.

Proyek yang diusulkan, terutama proyek fisik seperti gedung sekolah, jalan dan jembatan, serta bendungan dan irigasi, adalah yang benar-benar bisa diselesaikan pada akhir tahun 2010, kecuali proyek fisik yang sifatnya multiyears atau lebih dari satu tahun.  Proyek fisik yang diusul dan ditender adalah yang telah lengkap seluruh dokumennya. Antara lain, telah memiliki survey investigation design (SID), detail engineering design (DED), gambar proyek sudah dibuat, dan tanahnya sudah dibebaskan.

Jika keempat unsur itu belum terpenuhi, kata Iskandar, maka proyek yang diusul belum bisa menjadi proyeknya prioritas untuk dilaksanakan tahun ini. Hal ini dilakukan, dengan maksud supaya proyek-proyek fisik yang dikerjakan tahun ini penyelesaiannya jadi terukur dan pada akhir tahun bisa difungsikan untuk kepentingan masyarakat. Begitu juga dengan proyek pengadaan barang.

Pelaksanaan tendernya akan dituntaskan bulan ini dan bulan depan. Tujuannya, supaya masa kerja proyek itu menjadi lebih panjang dan jika kontraktor yang telah diberikan tanggung jawab untuk mengerjakannya tidak bisa selesai tepat waktu dengan kualitas standar, maka kontraktor itu akan dikenai sanksi denda atau penalti, sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Gubernur Irwandi, kata Iskandar, tidak ingin masalah-masalah anggaran yang terjadi tahun 2008 dan tahun 2009, terulang lagi pada tahun 2010 ini. “Pengalaman kurang baik dalam dua tahun terakhir, kita jadikan pelajaran untuk berbuat lebih baik dan maksimal lagi pada tahun ini untuk percepatan pembangunan Aceh secara menyeluruh,” ujar mantan Ketua Harian Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh (BKRA) ini. (her)


Foto Mogok Makan di Meulaboh, KORBAN TSUNAMI 2004




Oleh : MUKHTARUDDIN BAPELLUH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini